Rekam medis merupakan berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Identifikasi pasien dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Palayanan rekam medis yang dilaksanakan bertujuan untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Dawan I.
UPTD Puskesmas Dawan I telah beralih memakai Sistem Rekam medis Elektronik dengan Nomor Panduan pelayanan rekam medis yaitu Nomor 88 Tahun 2023.
Panduan Pelayanan rekam medis disusun berdasarkan atau mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan no 24 Tahun 2022 tentang Rekam medis, Peraturan Menteri Kesehatan no 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 tentang Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Pelayanan rekam medis yang diselenggarakan di UPTD Puskesmas Dawan I merupakan acuan yang digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan rekam medis yang dilaksanakan langsung oleh petugas dengan tetap memperhatikan kelengkapan serta mejaga kerahasiaan rekam medis pasien.
Komentar Terbaru