Laboratorium Kesehatan di Puskesmas merupakan salah satu bagian pelayanan utama yang menunjang kegiatan pelayanan kesehatan di setiap Puskesmas.
Pengelolaan laboratorium kesehatan puskesmas didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012. Menurut PMK ini, yang dimaksud dengan Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
DOKTER PENANGGUNG JAWAB :
- dr. I Dewa Ayu Krisna Wahyundari
ANALIS :
- Kadek Kurniawati,A Md AK
- Nyoman Nagi Apsari Dewi, A.Md.AK
Adapun jenis pelayanan Laboratorium yang tersedia di UPTD PUskesmas Dawan I yaitu sebagai berikut :
Komentar Terbaru