LOKAKARYAMINI LINTAS PROGRAM

Semangat Pagi Sahabat Sehat!

Sebagai implementasi Manajemen Puskesmas, pelaksanaan Pertemuan Lokakaryamini Lintas Program adalah suatu hal yang wajib dilaksanakan secara rutin dan berkala setiap bulannya. Tujuan umum kegiatan ini adalah untuk pemantauan hasil kerja petugas Puskesmas dengan cara membandingkan rencana kerja bulan lalu dari setiap petugas dengan hasil kegiatannya dan membandingkan cakupan kegiatan dari daerah binaan dengan targetnya serta tersusunnya rencana kerja bulan berikutnya.

Sedangkan Tujuan Khusus untuk :

1. Diketahuinya hasil kegiatan Puskesmas bulan lalu (Inventaris dan Kinerja).

2. Disampaikannya hasil rapat dari Kabupaten/Kota, Kecamatan dan berbagai kebijakan serta program.

3. Diketahuinya hambatan/ masalah dalam pelaksanaan kegiatan bulan lalu.

4. Dirumuskannya rencana pemecahan masalah.

5. Disusun dan disepakatinya rencana kerja bulan berikutnya.

Bertepatan pada hari ini, Rabu (9 Agustus 2023) dilaksanakan Pertemuan Lokakaryamini Lintas Program.

Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.

#GERMAS#PHBS#GEMASANTI#ZonaIntegritas#berAKHLAK#KemenPANRB#ReformasiBirokrasi#Indonesia#rbkunwass

JADWAL IMUNISASI

Semangat Pagi Sahabat Sehat!

Imunisasi rutin lengkap merupakan salah satu cara yang efektif dalam mencegah penyebaran penyakit. Di Indonesia, imunisasi rutin lengkap terdiri dari imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan. Imunisasi bertujuan untuk melindungi diri dari berbagai penyakit yang berbahaya atau berisiko menyebabkan kematian. Imunisasi juga bisa menjadi cara untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Hal tersebut penting untuk mencegah penyebaran penyakit pada orang yang tidak bisa menjalani imunisasi. Dengan kata lain, makin banyak orang yang mendapatkan imunisasi, makin sedikit pula orang yang terinfeksi penyakit. Ada beberapa jenis vaksin yang diharuskan dalam program imunisasi wajib. Setiap jenis vaksin tersebut bisa menimbulkan efek samping atau kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI). Hal ini biasanya terjadi akibat reaksi alami dari sistem kekebalan tubuh ketika menerima imunisasi. KIPI yang timbul akibat imunisasi bisa bersifat ringan, seperti rasa tidak enak badan, nyeri ringan, atau demam. Namun, terkadang KIPI bisa juga parah dan menimbulkan reaksi alergi berat, seperti syok anafilaktik. Meski demikian, reaksi berat ini jarang terjadi.

Berikut kami sampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan imunisasi di UPTD Puskesmas Dawan I baik didalam gedung maupun diluar gedung (Posyandu dan Sekolah Dasar) sesuai dengan kelompok umur.

Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.

#GERMAS#PHBS#GEMASANTI#ZonaIntegritas#berAKHLAK#KemenPANRB#ReformasiBirokrasi#Indonesia#rbkunwas

PEMBERDAYAAN KADER KESEHATAN

Semangat Pagi Sahabat Sehat!

Salah satu kegiatan program promosi kesehatan adalah pemberdayaan kader kesehatan dalam pencegahan penyakit menular.

Kader kesehatan di tingkat desa merupakan mitra kerja UPTD Puskesmas Dawan I dalam upaya promotif dan preventif peningkatan derajat kesehatan masyarakat di masing-masing desa wilayah kerja puskesmas. Sebagai bentuk pembekalan dan refreshing, dilaksanakan pertemuan pemberdayaan kader kesehatan, bertempat di Ruang Pertemuan kantor Camat Dawan, dihadiri oleh 70 peserta. Di dalam pertemuan disampaikan sosialisasi kebijakan pencegahan penyakit menular, berbagai jenis penyakit menular beserta upaya pencegahan dan penanganannya. Diharapkan setelah mengikuti pertemuan pemberdayaan ini, para peserta dapat mengaplikasikan di masyarakat terutama dalam upaya promotif dan preventif penularan penyakit.

Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.

#GERMAS#PHBS#GEMASANTI#ZonaIntegritas#berAKHLAK#KemenPANRB#ReformasiBirokrasi#Indonesia#rbkunwas

VISITASI WAHANA PIDI

Semangat Pagi Sahabat Sehat!

Berikut kami publikasikan kegiatan visitasi wahana PIDI Provinsi Bali di UPTD Puskesmas Dawan I. Dalam rangka meningkatkan jumlah wahana Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia dan sebagai tindak lanjut hasil desk wahana yang telah dilaksanakan pada bulan bulan Juni 2023, Direktorat Pendayagunaan Tenaga kesehatan bersama dengan KIKI Pusat dan Pokja PIDI melaksanakan visitasi ke UPTD Puskesmas Dawan I untuk melakukan penilaian calon wahana yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023

Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera

#GERMAS#PHBS#GEMASANTI#ZonaIntegritas#berAKHLAK#KemenPANRB#ReformasiBirokrasi#Indonesia#rbkunwas

Mungkin gambar 11 orang dan teks

Pertemuan Lokmin Tribulanan Ke-2 dan Deklarasi Zona Integritas

Selasa, 23 Mei 2023

Dalam rangka kegiatan Pertemuan Lokakaryamini Tribulanan Ke-2 Tingkat Kecamatan yang rutin dilaksanakan, telah diintegrasikan dengan Deklarasi Zona Integritas di UPTD Puskesmas Dawan I.

Zona Integritas adalah  instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui  reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Dalam hal ini UPTD Puskesmas Dawan I merupakan salah satu Puskesmas yang dicanangkan sebagai kawasan Zona Integritas di Tahun 2023. Dengan pembangunan Zona Integritas ini maka UPTD Puskesmas Dawan I sebagai penyelenggara pelayanan publik menjadi role model  yang dapat memberi pengaruh baik kepada instansi lainnya. Sehingga ke depannya dapat menghasilkan penyelenggara pelayanan yang membangun Zona Integritas lebih banyak lagi.

Terimakasih atas dukungan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung, Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, Bapak Camat Dawan, Perbekel se-Kecamatan Dawan, Danramil, Kapolsek, Instansi NIFO dan seluruh pihak yang terlibat.

Mari selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.

Salam gema santi.

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama perawatan di rumah sakit.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.
  3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
  5. Memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.