Semangat Pagi Sahabat Sehat!
Sahabat Sehat, dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bersih dan berintegritas, kita perlu memahami dan menghindari praktik gratifikasi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang, hadiah, bingkisan, fasilitas, hiburan, atau janji tertentu kepada pegawai/ penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan dapat mempengaruhi keputusan dalam pelayanan.
Praktik gratifikasi dapat berdampak buruk karena berpotensi menimbulkan korupsi, menurunkan integritas aparatur, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, kita semua memiliki peran untuk menolak dan mencegah gratifikasi.
Bentuk Gratifikasi :
- Uang, bingkisan, atau hadiah
- Fasilitas hiburan seperti makan malam, tiket perjalanan, dan lainnya
- Janji atau imbalan seperti pekerjaan, proyek, atau keuntungan tertentu.
Bahaya Gratifikasi :
- Dapat memicu praktik korupsi.
- Menurunkan kinerja dan integritas pegawai.
- Merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mari bersama-sama menolak gratifikasi dan membangun budaya kerja yang jujur, transparan, serta berintegritas demi pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Selalu terapkan nilai integritas dan profesionalitas demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang bersih dan terpercaya bagi masyarakat Dawan.
#UPTDPuskesmasDawanI #ZonaIntegritas #StopGratifikasi #berAKHLAK #KemenPANRB #ReformasiBirokrasi #BanggaMelayaniBangsa