
Berikut kami sampaikan Tarif Pelayanan bagi pasien umum (Tanpa menggunakan Jaminan Kesehatan/ JKN) di UPTD Puskesmas Dawan I kepada masyarakat selaku pengguna layanan kami di UPTD Puskesmas Dawan I.
Tarif yang berlaku sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.










