Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Semangat Pagi Sahabat Sehat! Mulai 3 Februari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2025. Kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. … Baca Selengkapnya