AUDIT OLEH TIM EKSTERNAL (KAP Tjahjo Machdjud Modopuro)
Semangat Pagi Sahabat Sehat! Sesuai ketentuan pasal 99 ayat 7 peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan umum daerah (BLUD) maka puskemas yang telah berstatus BLUD wajib diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah dalam hal ini oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). UPTD Puskesmas Dawan I sebagai salah satu puskesmas yg sudah berstatus … Baca Selengkapnya