Pemberlakuan Tarif Baru Layanan Kesehatan Mulai 1 September 2026

Semangat Pagi Sahabat Sehat!

UPTD Puskesmas Dawan I menyampaikan bahwa tarif layanan kesehatan dengan tarif baru mulai diberlakukan terhitung 1 September 2026, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah tersebut dapat diakses dan diunduh melalui tautan :

https://drive.google.com/file/d/1kiqks3CIQDCE1HbOElU5rjN676xhRdEW/view?usp=drive_link

Tarif ini berlaku terhadap :

  • Pasien tanpa jaminan kesehatan (BPJS)
  • Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS dan Non KITAS

Demikian disampaikan untuk dapat diketahui.

Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang mahottama.

UPTDPuskesmasDawanI #ZonaIntegritas #berAKHLAK #KemenPANRB #ReformasiBirokrasi #Indonesia #rbkunwas