Semangat Pagi Sahabat Sehat!
Berikut kami sampaikan kepada Sahabat Sehat terkait larangan pengambilan foto/ video di puskesmas. Larangan ini diterapkan demi menjaga privasi pasien, kerahasiaan rekam medis, dan kenyamanan tenaga kesehatan yang sedang bertugas, yang sejalan dengan :
- UU No. 29 Tahun 2024 tentang Praktek Kedokteran Pasal 48 dan 51
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 40
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang mahottama.
UPTDPuskesmasDawanI #ZonaIntegritas #berAKHLAK #KemenPANRB #ReformasiBirokrasi #Indonesia #rbkunwas