Semangat Pagi Sahabat Sehat!
Sesuai ketentuan pasal 99 ayat 7 peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan umum daerah (BLUD) maka puskemas yang telah berstatus BLUD wajib diaudit oleh Pemeriksa Eksternal Pemerintah dalam hal ini oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). UPTD Puskesmas Dawan I sebagai salah satu puskesmas yg sudah berstatus BLUD telah menjalankan proses audit oleh Pemeriksa Eksternal yaitu KAP Tjahjo Machdjud Modopuro dan rekan pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 14 &15 Pebruari 2025. Audit dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).Pada hari ini, Rabu 5 Maret diadakan pertemuan untuk pembahasan temuan audit yang telah dilaksanakan sebelumnya.Diharapkan dengan adanya audit ini diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan UPTD Puskesmas Dawan I bebas dari salah saji yang material yang dapat mendukung proses pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM di UPTD Puskesmas Dawan I.
Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.


