Semangat Pagi Sahabat Sehat!
Mulai 3 Februari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Di dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial.
Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang bersertifikat BPA free.
Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali.
Selalu terapkan prilaku hidup yang dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.
Mungkin gambar 1 orang dan teks yang menyatakan 'UPTD PUSKESMAS DAWANI x MARI BERSAMA IMPLEMENTASIKAN SURAT EDARAN (SE) NO. (SE)NO.2 2 TAHUN 2025 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DAN SEKOLAH. MARI WUJUDKAN BALI YANG LEBIH BERSIH DAN BERKELANJUTAN. BerAKHLAK Temeluyani &banggo bangie Uptd PuskesmasDawan O puskesmas_dawan_i (0366)23712 082266622162 UPTD. Puskesmas Dawan|'