Semangat Pagi Sahabat Sehat!
Dalam rangka meningkatkan usaha pencegahan korupsi di UPTD Puskesmas Dawan I, maka salah satu cara untuk mendapatkan data adalah dengan menyebarkan kuisioner kepada Responden/ pengguna layanan. Adapun dasar hukum pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) ini merujuk kepada : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun nilai hasil survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Triwulan III Tahun 2024 yang diperoleh adalah 3.83 (Kategori Bersih Dari Korupsi). Sedangkan hasil survei Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) Triwulan III Tahun 2024 yang diperoleh adalah 3.85 (Sangat Baik).
Terimakasih kepada seluruh pengguna layanan kesehatan di UPTD Puskesmas Dawan I yang telah berpartisipasi mengisi survei yang kami sediakan dan memberikan penilaian yang baik kepada kami.
Selalu terapkan prilaku hidup yang bersih dan sehat demi terwujudnya peningkatan kesehatan masyarakat Dawan menuju Dawan yang unggul dan sejahtera.